Jalan Kabupaten
Kepala desa Arus, Beribertus Jehatu, kepada Radio Manggarai menyampaikan bahwa sebagian besar jalan yang rusak di wilayah tersebut statusnya adalah jalan Kabupaten. Dengan status tersebut, cukup sulit bagi pemerintah desa untuk menganggarkan budget untuk perbaikan jalan secara tuntas.
“Status jalan yang rusak di Dusun Waer itu adalah jalan kabupaten, Pemdes (pemerintah desa) tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan jalan itu secara permanen” ujarnya
Lebih lanjut, Beri menjelaskan bahwa Penmdes hanya bisa melakukan perbaikan ringan, seperti menutup bagian yang berlubang dengan kembali menata dan merapihkannya kembali dengan material seadanya.
“pengalaman saya selama ini, kami hanya bisa melakukan perbaikan ringan terhadap ruas jalan yang rusak, itupun terjadi pada titik-titik tertentu yang jenis kerusakannya parah. Dan biasanya kami melakukan itu secara bersama-sama dalam kegiatan bakti sosial” lanjutnya.
Karena itu, Beri berharap Pemda mau mengembalikan status jalan tersebut menjadi jalan desa, sehingga ada alokasi anggaran desa untuk perbaikan jalan tersebut.
“Kami hanya berharap, Pemerintah Kabupaten mengembalikan status jalan tersebut, menjadi jalan desa agar kami segera melakukan perbaikan secara permanen. Kami juga sedih melihat ruas jalan yang ada di desa kami rusak parah” tutupnya