Nasional, RMMedia – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Johnny Plate melalui penasehat hukumnya, Achmad Cholidin beberapa waktu lalu.
“Menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar Majelsi Hakim saat membacakan putusannya pada Selasa (18/07) kemarin.
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, maka sidang terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo serta sejumlah paket pendukung proyek dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam pertimbangan, Hakim mengatakan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap.
“Materi eksepsi tim penasehat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” jelas Hakim pada persidangan tersebut.
Dengan keputusan tersebut, Hakim juga memerintahkan jaksa untuk meneruskan kasus korupsi ini ke tahap selanjutnya yaitu pembuktian. Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan dalam tahap ini.
BACA JUGA: Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2024 Tak Urung Terlaksana, DPRD Manggarai Mulai Khawatir
Sebelumnya, Johnny Plate melalui penasehat hukumnya, Achmad Cholidin telah menyampaikan nota keberatan pada Selasa (04/07) lalu.
“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar,” ujar Achmad di persidangan Selasa lalu itu.