Gunakan Material dari Galian C Ilegal
Sebelumnya, Yohanes Don Bosco salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengakui kontraktor pembangunan beberapa infrastruktur seperti jembatan menggunakan material dari galian C ilegal dan melanggar Harga Penawaran Sendiri (HPS).
Karena itu lanjut Bosco, kontraktor yang bersangkutan ditegur dengan melayangkan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Edwin Candra, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek Jembatan Wae Nanga Tilir ketika dimintai keterangan menolak memberikan komentar terkait alasannya menggunakan material dari galian C ilegal.
“Sebaiknya langsung konfirmasi ke PPK-nya saja,” ujarnya kepada wartawan sebagaimana dilansir dari media Floresa,co edisi (27/06).
Namun demikian meski tidak berizin, pungutan dari tambang Galian C tetap masuk ke khas daerah Manggarai. Hal ini terkonfirmasi melalui pengakuan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Charles Rihi.
Menurutnya pendapatan dari galian C yang masuk ke kas daerah pada tahun 2022 sebesar Rp3,828,872.305 dari total target Rp10 miliar. Untuk tahun 2023, kata dia, datanya belum tersedia.
Adapun pungutan tersebut, Carles menjelaskan tidak didapat secara langsung dari pemilik tambang galian C, tetapi didapat dari rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBD II, APBD I maupun APBN.
“Pihak kontraktor itu biasanya datang di kantor dengan membawa RAB (Rancangan Anggaran Belanja) pekerjaan proyek. Nanti di situ kita lihat RAB-nya, berapa pembelian bahan-bahan galian C. Dari situ kita hitung pajak galian C,” katanya.