Johnny Dapat Rp10 Miliar Uang Korupsi BTS 4G
Dalam kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Johnny Plate mendapatkan uang senilai Rp10 miliar ke kantong pribadinya. Nilai tersebut didapatkan Johnny Plate melalui setoran rutin dari Anang Achmad Latif yang nilainya Rp500 juta setiap bulannya.
“Sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sbang, Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,” jelas JPU pada persidangan tersebut.
JPU lebih lanjut menngungkapkan Johnny kecipratan uang senilai Rp17,8 miliar dari kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
YOUTUBE: Ngobras Bersama KPU Manggarai