Nasional, RMMedia – Bersamaan dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki alias YUS sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo, nama suami Puan Maharani, Happy Hapsoro ikut menjadi perbincangan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi, Kamis (15/06).
Kejagung sendiri kini terus mendalami sejumlah nama dan pihak lain yang masuk dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Terbaru, setelah penetapan YUS sebagai tersangka, Kejaksaan Agung memastikan akan menyelidiki peran PT BUP alias Basis Investment dalam korups BTS 4G.
“Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujung, tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujar Kuntadi saat ditanya wartawan mengenai keterkaitan Happy Hapsoro dengan dugaan kasus Korupsi BTS Kominfo di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/06).
Nama Happy Hapsoro atau Hapsoro Sukmonohadi diketahui menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut, dengan 99,99 persen saham. Sisanya dipegang beberapa nama, termasuk oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. Arsjad dan Yusrizki diketahui memiliki hubungan dekat sejak lama, mengingat keduanya juga memegang jabatan tinggi di Kadin Indonesia. Yusrizki menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan di lembaga tersebut.
Dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dan infrastruktur pendukungnya, PT Basis Investmen ditunjuk sebagai penyedia panel surya untuk kebutuhan proyek infrastruktur paket 1 sampai 5. Dalam proyek tersebut, Yusrizki diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu.