Nasional, RMMedia – Kejagung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menambah daftar tersangka dalam kasus proyek BTS 4G dan infrastrultur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Terbaru, Kejagung menetepakan Muhammad Yusrizki alias YUS.
Sebelumnya, YUS telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
“Pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/06) kemarin.
Muhammad Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investement, sebuah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut. Selain Direktur Utama BUP, Yusrizki juga diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
BACA JUGA: Bakal Jadi Tersangka, Yasin Limpo Jadi Menteri Keenam Era Jokowi Terlibat Kasus Korupsi
“Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5, diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu,” jelasnya.
Menariknya, sejumlah laporan menyebut PT BUP atau Basis Investment merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR-RI saat ini, Puan Maharani. Berdasarkan dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro.