“Tema yang akan kita bahas nantinya adalah soal eksistensi hukum adat terutama dalam bidang pertanahan,” lanjut dosen di Universitas Indonesia tersebut.
Lebih lanjut, Ino mengharapkan agar dari diskusi tersebut bisa menghasilkan sebuah kompilasi yang bisa menjadi pegangan aparat hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim yang berkarya di Manggarai agar mereka memahami struktur adat dan hukum adat terutama soal pertanahan di Manggarai.
“Dari hasil diskusi itu diharapkan nantinya warga Manggarai diaspora akan membuat kompilasi untuk pertanahan itu seperti apa di Manggarai sehingga itu menjadi pegangan bagi jaksa, hakim dan kepolisian yang berkarya di Manggarai,” tuturnya.
Terahkir, belajar dari kasus ini Ino mengingatkan kepada siapapun agar perlu membaca kembali hukum agraria kita dan dalam hukum agraria kita masih mengakui hukum adat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Putusan
Sebagaimana dalam pemberitaan media ini, putusan hakim Pengadilan Tinggi terhadap Terdakwa Gregorius dalam kasus Terminal Kembur menuai reaksi keras di kalangan masyarakat Manggarai.