Nasional, RMMedia – Partai NasDem dipastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan kadernya, Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini diketahui setelah Ketua Umum DPP Partai NasDem, Willy Aditya menyampaikan rencana tersebut, Jumat (02/06) kemarin.
Rencana NasDem untuk mengajukan praperadilan juga sudah diketahui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi rencana tersebut, Kejagung mengaku menghormati rencana NasDem tersebut.
Kejagung juga mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny Plate yang diajukan partai tersebut.
Merespon pernyataan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Willy Aditya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut sudah biasa mereka hadapi.
“Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa,” ujar Ketut Sumedana, Jumat (02/06) malam kemarin.
Namun, Ketut juga mewanti-wanti Partai NasDem soal status berkas perkara kadernya tersebut. Ketut mengatakan sejumlah berkas perkara yang menjerat Johnny G Plate sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya,” ujarnya.