Arahan Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo sebelumya telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik saling melindungi dalam penyelesaian kasus human trafficking. Perintah itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas soal TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/05).
“Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara,” ucap Mahfud MD usai rapat tersebut.
Mahfud mengakui, pemerintah sebenarnya sudah memahami simpul kasus-kasus TPPO. Namun, penanganannya terhambat persoalan birokrasi dan adanya praktik saling backing.
Mahfud menambahkan, perihal kasus TPPO juga sudah dibahas dalam pertemuan ASEAN ke-42 di Labuan Bajo baru-baru ini. Menurutnya, negara-negara anggota ASEAN sepakat meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan di dalam pemberantasan TPPO. Sebab menurut negara-negara Asia Tenggara kasus TPPO sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara.