Kebijakan Ekspor
Dalam Pasal 10, Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan dari menteri ESDM atau gubernur dalam hal ekspor dan penjualan pasir laut. Untuk mengekspor hasil sedimentasi laut, perlu mendapatkan izin berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
Jokowi melalui peraturan tersebut juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Megawati Soekarnoputri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.