Perusahaan Tidak Patuhi HET
Dalam putusan perkara 15/KPPU-I/2022, Ketua KPPU tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Adapun struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan dikuasai empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%.
Ketika kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.
YOUTUBE: Welcoming Dinner 42ND Asean Summit 2023 Indonesia
“Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi atau pemasaran minyak goreng,” ujar Dinni Dinni Melanie