Nasional, RMMedia – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan yang dengan sengaja melakukan penurunan volume produksi minyak goreng. Penurunan volume atau penjualan tersebut berakibat kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng pada Mei 2022 lalu.
Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), dan PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group). Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai Rp40,88 miliar.
“KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada tujuh dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia,” ujar Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie, Minggu (28/05).
BACA JUGA: Kementerian Perdagangan Akan Temui Peritel dan Produsen Minyak Goreng Bahas Utang Rp344 Miliar
Rinciannya, PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,246 miliar, PT Incasi Raya membayar denda Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama Tbk membayar denda jumlah Rp40,887 miliar, PT Budi Nabati Perkasa membayar denda Rp1,764 miliar, PT Multimas Nabati Asahan membayar denda Rp8,018 miliar, dan menghukum PT Sinar Alam Permai dengan membayar denda Rp3,365 miliar.