Kemendag Tunggu Hasil Pendapat Hukum Kejaksaan Agung
Dalam keterangan sebelumnya, Isy Karim mengatakan pembayaran selisih harga tersebut masih menunggu hasil legal opinion atau pendapat hukum Kejaksaan Agung RI.
Ia memastikan pemerintah akan membayar utang tersebut jika hasil legal opinion menyatakan demikian. Namun jika sebaliknya, menurutnya pemerintah akan memikirkan jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan dari keputusan tersebut.
“Kemarin sudahbertemu dengan teman-teman APRINDO, dan prinsipnya mereka mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran rafaksi minyak goreng dilakukan setelah legal opinian dari teman-teman Kejaksaan Agung,” jelas Isy.