By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

RM MEDIA

Smart – Inspiring – Motivation

  • RM News
    • Seputar Manggarai Raya
    • Regional NTT
    • Nasional
    • Internasional
  • Olahraga
    OlahragaLainnya
    Skuad pemain voli putri SMAK Regina Pacis Bajawa berpose bersama Skuad Pemain voli SMAK ST. Gregorius Reo
    SMAK Regina Pacis Bajawa Merajai Turnamen Dies Natalis Unika St. Paulus Ruteng
    Mei 19, 2024
    1146 dibaca
    Ribuan Penonton Menyaksikan Laga Final Turnamen Dies Natalis Unika St. Paulus Ruteng
    April 12, 2025
    1414 dibaca
    Hasil Drawing UCL: City Dapat Lawan Gampang, Grup F Jadi Grup Neraka
    Hasil Drawing UCL: City Dapat Lawan Gampang, Grup F Jadi Grup Neraka
    Oktober 17, 2023
    1588 dibaca
    Buro Happold Klarifikasi Masalah Pembangunan JIS: Proyek Tak Sesuai Panduan Kami
    Buro Happold Klarifikasi Masalah Pembangunan JIS: Proyek Tak Sesuai Panduan Kami
    September 17, 2023
    903 dibaca
    Hendra-Ahsan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Putaran Final Canada Open 2023
    Hendra-Ahsan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Putaran Final Canada Open 2023
    September 17, 2023
    3077 dibaca
  • Hiburan
    HiburanLainnya
    Uskup Surabaya Puji Keterlibatan Diaspora Manggarai di Wilayah Keuskupannya
    April 12, 2025
    506 dibaca
    ‘Manggarai One Nai’ Persembahan Hati Inge Nioty, Istri Tercinta Ansy Lema untuk Tanah Nucalale
    April 12, 2025
    1089 dibaca
    Kopi Carmel menjadi UMKM yang Paling Menyita Perhatian Pengunjung Festival Kopi dan Budaya Manggarai 2024
    April 12, 2025
    786 dibaca
    Musisi Lokal Mengisi Panggung Hiburan di Festival Kopi dan Budaya Manggarai 2024
    April 12, 2025
    949 dibaca
    Wujudkan Desa Inklusi, Pemdes Diharapkan Tak Ragu Mengalokasi Dana Desa untuk Pendampingan Penyandang Disabilitas
    April 13, 2025
    1019 dibaca
  • Lifestyle
    LifestyleLainnya
    Ns. Lidwina Dewiyanti Wea, M.Kep., Sp.Kep.MB Terpilih sebagai Ketua PPNI Manggarai Periode 2025–2030
    Mei 13, 2025
    2045 dibaca
    Janji Suci Yornadi dan Ivotina dalam Balutan Songke Manggarai
    April 12, 2025
    794 dibaca
    Slow Jogging, Olahraga Lari yang Semakin Tren di Masyarakat Perkotaan
    Mei 12, 2024
    1018 dibaca
    Imanulkhan STP, M.Sc. . (Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat)
    Membeli Kosmetika Secara Online. Ini Langkahnya Agar Aman. Bersama Imanulkhan STP, M.Sc. (Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat)
    April 12, 2025
    1308 dibaca
    Imanulkhan STP, M.Sc. . (Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat)
    Kosmetika Aman: Keindahan Kulit Yang Sehat Dan Menawan.Bersama Imanulkhan STP, M.Sc. (Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat)
    April 12, 2025
    1127 dibaca
  • Teknologi
    TeknologiLainnya
    Perusahaan Intenet Milik Elon Musk, Starlink Akan Uji Coba di IKN
    Mei 22, 2024
    546 dibaca
    man in gray jacket riding on black and red motorcycle during daytime delivering Foodpanda order
    Foodpanda Diakuisisi Uber Eats Senilai $950 Juta
    Mei 19, 2024
    1245 dibaca
    a computer screen with a web page on it to illustrate OpenAI's new GPT-4o
    GPT-4o Diluncurkan: OpenAI Perkenalkan Versi Desktop ChatGPT
    Mei 19, 2024
    1416 dibaca
    mobil Tesla berwarna biru sebagai ilustrasi berita gigacasting Tesla
    Gigacasting: Perubahan Paradigma dalam Manufaktur Tesla
    Mei 3, 2024
    946 dibaca
    Elon Musk Ubah Twitter Jadi X, Elon Musk Ingin Bangun SupperApp
    Elon Musk Ubah Twitter Jadi X, Elon Musk Ingin Bangun SupperApp
    September 17, 2023
    944 dibaca
  • Ramalan Bintang
    Ramalan BintangLainnya
    Ramalan Zodiak Minggu Ini, 3–9 Juli 2023
    Ramalan Zodiak Minggu Ini, 3–9 Juli 2023
    September 17, 2023
    3528 dibaca
    zodiak minggu ini
    Zodiak Minggu Ini
    Maret 23, 2024
    2134 dibaca
  • Open Column
    Open ColumnLainnya
    Langkah Awal Menuju Kesuksesan : PAUD Obor Emas Desa Lumut Jalani Proses Akreditasi
    Agustus 7, 2025
    201 dibaca
    Kabar Gembira, Jagung Hasil Panen dari Gapoktan di Desa Siru Siap Dibeli Bulog
    April 12, 2025
    253 dibaca
    Sandang Desa Tertinggal, Kepala Desa Lumut Butuh Intervensi Pemda Manggarai Barat
    April 12, 2025
    678 dibaca
    Opini Edi Danggur larangan main hakim sendiri
    Bersikap Jujur Sesuai Konteks
    April 13, 2025
    320 dibaca
    Bank Syariah Indonesia (BSI) Meluncurkan Program Pesantren Sehat di Desa Siru
    April 16, 2025
    507 dibaca
Search
Health
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Tips
© 2023 RM Media Network. All Rights Reserved.
Reading: Tanggapi Vonis  Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Terminal Kembur, Pengacara: BAM Dipenjara Tanpa Ada Kesalahan
Share
Notifikasi Lainnya
Perbesar HurufAa

RM MEDIA

Smart – Inspiring – Motivation

Perbesar HurufAa
  • RM News
  • Seputar Manggarai Raya
  • Internasional
  • Film
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Photography
  • Teknologi
  • Open Column
Search
  • Seputar Manggarai Raya
  • Regional NTT
  • Nasional
Follow US
© 2023 RM Media Network. All Rights Reserved.
RM MEDIA > RM News > Regional NTT > Tanggapi Vonis  Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Terminal Kembur, Pengacara: BAM Dipenjara Tanpa Ada Kesalahan
Regional NTTRM News

Tanggapi Vonis  Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Terminal Kembur, Pengacara: BAM Dipenjara Tanpa Ada Kesalahan

April 13, 2025
Tidak ada komentar
3 menit baca
Tanggapi Vonis  Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Terminal Kembur, Pengacara: BAM Dipenjara Tanpa Ada Kesalahan
SHARE

Kupang, RMMedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Terminal Kembur.

Dalam surat putusannya, hakim memutuskan  terdakwa Benediktus Aristo Moa (BAM) divonis bersalah dan  dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (BAM) yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian salah satu amar putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor Kupang bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg.

BACA JUGA: Partai Garuda Kritik Partai-partai Berebut Pesona Paling Sederhana Jelang Pilpres 2024

BACA JUGA
Tenun NTT Hadir di Dubai Fashion Week 2023, Temma Sebut Ingin Membatikkan Tenun

Terhadap putusan tersebut, pengacara terdakwa Aristo Moa, Makarius Paskalis Baut kepada RMMedia mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tersebut  sangat tidak berdasarkan fakta persidangan.

Adapun pertimbangan hakim dalam putusan tersebut lanjut paskalis, kliennya melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang dengan cara mengambil tupoksi dari tim pengadaan tanah.

“Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Kupang  dalam perkara tersebut tidak berdasarkan fakta, sebagaimana yang terurai di dalam putusan. BAM dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang  dengan cara mengambil tupoksi dari tim pengadaan tanah,” ungkap Paskalis yang baru ditunjuk sebagai pengacara BAM untuk perkara tingkat banding  kepada RMmedia pada Kamis (27/04).

Padahal fakta yang termuat dalam putusan, kliennya hanya melakukan tugas yang tertera dalam SK selaku ketua PPTK, yakni membuat dokumen administrasi untuk segala kegiatan.  Dan hal itu dilakukan atas arahan atasannya.

BACA JUGA
Lautan Massa dari 12 Kecamatan dan Mantan Laskar 88 Antar Paslon Maksi-Ronald Menuju Kantor KPU Manggarai

“Fakta yang termuat di dalam putusan BAM hanya melakukan tugas yang bersesuaian dengan tugas yang tertera di dalam SK selaku ketua PPTK, yaitu membuat dokumen administrasi atas segala kegiatan, itupun dilakukanya bukan atas inisiatif sendiri  tapi atas arahan atasannya. Mengingat BAM baru diangkat jadi PNS sejak 2011, dan diangkat menjadi PPTK setelah 3  bulan menjadi PNS. Proses musyawarah atau kepok dengan Bapak Gregorius, tidak dilakukan oleh BAM tapi oleh atasannya, namun oleh Majelis Hakim justru BAM yang dianggap melakukan kepok tersebut dan kliennya dipenjara,” lanjut paskalis.

Spotify: Bawaslu pantau penyebaran disinformasi Pemilu di Media Sosial

Karena itu Paskalis menilai kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. “BAM di penjara tanpa ada kesalahan,” Tutup Paskalis dengan geram.

BACA JUGA
Jokowi Akan Bertemu Ketua Umum Partai Koalisi Pemerintah di Istana Merdeka

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) kupang dalam putusannya pada tanggal (29/03/2023) menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kepada BAM.

BAM dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya. Terdakwa lain, Gregorius Jeramu (62) mendapatkan putusan yang sama yakni di 1 tahun dan enam bulan.

Goris dinyatakan bersalah oleh hakim karena ia menjual tanah terminal itu yang belum bersertifikat.Adapun Goris hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan [SPT PBB] sebagai alas hak.

WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19 Secara Global, Jepang Tetapkan Statusnya Jadi Flu Biasa
Jokowi Kunjungi Labuan Bajo, Tinjau Persiapan ASEAN Summit
Di Tengah Desakan Demokrat dan PKS, Jokowi Tegaskan Proyek IKN Lanjut
Penyandang Disabiitas di Ruteng Meminta Penyelenggara Pemilu Untuk Tak Mengabaikan Hak-Hak Politik Mereka
Safari Politik Maksi-Ronald: Membangun Manggarai dengan Nilai Budaya yang Luhur
Bagikan ke:
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link
Share
What do you think?
Suka0
Sedih0
Senang0
Ngantuk0
Marah0
Kaget0
Review Anda? Review Anda?

Review Anda? Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Trending

Langkah Awal Menuju Kesuksesan : PAUD Obor Emas Desa Lumut Jalani Proses Akreditasi
Kabar dari Desa
Agustus 7, 2025
Babak Baru Sengketa PHK oleh PT Floresco, 37 Pekerja Minta Perlindungan Hukum ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia di Jakarta
Nasional RM News
Juni 2, 2025
Menteri HAM Natalius Pigai
Natalius Pigai: Nilai Pancasila Telah Hidup dalam Kebudayaan Lokal Manggarai
RM News Seminar Nasional Seputar Manggarai Raya
Juni 4, 2025
Ns. Lidwina Dewiyanti Wea, M.Kep., Sp.Kep.MB Terpilih sebagai Ketua PPNI Manggarai Periode 2025–2030
kesehatan Kesehatan Pendidikan Regional NTT RM News Seputar Manggarai Raya
Mei 13, 2025

BERITA LAINNYA

NasionalPilkadaRegional NTTRM NewsSeputar Manggarai Raya

Lautan Massa dari 12 Kecamatan dan Mantan Laskar 88 Antar Paslon Maksi-Ronald Menuju Kantor KPU Manggarai

April 12, 2025
943 dibaca
Skuad pemain voli putri SMAK Regina Pacis Bajawa berpose bersama Skuad Pemain voli SMAK ST. Gregorius Reo
OlahragaRM News

SMAK Regina Pacis Bajawa Merajai Turnamen Dies Natalis Unika St. Paulus Ruteng

Mei 19, 2024
1146 dibaca
karolus mance siap dampingi heri ngabut
RM News

Karolus Mance Siap Dampingi Heri Ngabut Jika Dipinang

April 12, 2025
1050 dibaca
Prabowo dan Ganjar Saling Salip Elektabilitas, Pengamat Ungkap Alasan Anies Tertahan di Posisi Tiga
Nasional

Prabowo dan Ganjar Saling Salip Elektabilitas, Pengamat Ungkap Alasan Anies Tertahan di Posisi Tiga

Mei 14, 2024
2738 dibaca
//

RM Media merupakan bagian tak terpisahkan dari Stasiun Radio Swasta Radio Manggarai FM 88,0 MHz yang berada di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

- Advertisement -
Ad image
Follow US
© 2025 RM Media Network. All Rights Reserved.
  • Podcasts
  • Pedoman Media cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?