Kupang, RMMedia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Terminal Kembur.
Dalam surat putusannya, hakim memutuskan terdakwa Benediktus Aristo Moa (BAM) divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (BAM) yaitu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian salah satu amar putusan dari Hakim Pengadilan Tipikor Kupang bernomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PNKpg.
BACA JUGA: Partai Garuda Kritik Partai-partai Berebut Pesona Paling Sederhana Jelang Pilpres 2024
Terhadap putusan tersebut, pengacara terdakwa Aristo Moa, Makarius Paskalis Baut kepada RMMedia mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tersebut sangat tidak berdasarkan fakta persidangan.
Adapun pertimbangan hakim dalam putusan tersebut lanjut paskalis, kliennya melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang dengan cara mengambil tupoksi dari tim pengadaan tanah.
“Pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Kupang dalam perkara tersebut tidak berdasarkan fakta, sebagaimana yang terurai di dalam putusan. BAM dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang dengan cara mengambil tupoksi dari tim pengadaan tanah,” ungkap Paskalis yang baru ditunjuk sebagai pengacara BAM untuk perkara tingkat banding kepada RMmedia pada Kamis (27/04).
Padahal fakta yang termuat dalam putusan, kliennya hanya melakukan tugas yang tertera dalam SK selaku ketua PPTK, yakni membuat dokumen administrasi untuk segala kegiatan. Dan hal itu dilakukan atas arahan atasannya.
“Fakta yang termuat di dalam putusan BAM hanya melakukan tugas yang bersesuaian dengan tugas yang tertera di dalam SK selaku ketua PPTK, yaitu membuat dokumen administrasi atas segala kegiatan, itupun dilakukanya bukan atas inisiatif sendiri tapi atas arahan atasannya. Mengingat BAM baru diangkat jadi PNS sejak 2011, dan diangkat menjadi PPTK setelah 3 bulan menjadi PNS. Proses musyawarah atau kepok dengan Bapak Gregorius, tidak dilakukan oleh BAM tapi oleh atasannya, namun oleh Majelis Hakim justru BAM yang dianggap melakukan kepok tersebut dan kliennya dipenjara,” lanjut paskalis.
Spotify: Bawaslu pantau penyebaran disinformasi Pemilu di Media Sosial
Karena itu Paskalis menilai kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. “BAM di penjara tanpa ada kesalahan,” Tutup Paskalis dengan geram.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) kupang dalam putusannya pada tanggal (29/03/2023) menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kepada BAM.
BAM dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya. Terdakwa lain, Gregorius Jeramu (62) mendapatkan putusan yang sama yakni di 1 tahun dan enam bulan.
Goris dinyatakan bersalah oleh hakim karena ia menjual tanah terminal itu yang belum bersertifikat.Adapun Goris hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan [SPT PBB] sebagai alas hak.