Khikmatun menjelaskan bahwa masyarakat bisa secara bebas melaporkan dan laporan tersebut akan segera ditindalanjuti oleh Bawaslu hingga Kemkominfo.
“Silakan dicuplik melalui layar gawai, sertakan alamat link berita, segera laporkan ke media sosial Bawaslu Batang. Secara berjenjang kami akan melaporkan ke Bawaslu Jateng hingga Bawaslu RI, lalu diarahkan ke Kemenkominfo RI, agar link tersebut ditutup,” ujarnya lebih lanjut.
Secara konkret, upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada konten-konten di internet dan media sosial adalah menggunakan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.
Edukasi Soal Etika Media Sosial
“Ini sebuah komunitas digital pengawasan partisipatif yang mengajak bergabung dalam satu forum. Di dalamnya ada pengawasan komunitas digital, literasi kepemiluan dan melawan kabar bohong,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Batang, Agung Wisnu Barata menegaskan bahwa pihaknya akan menjalin sinergi dengan Bawaslu dalam memberikan rangkaian edukasi kepada masyarakat ketika bermedia sosial.