Nasional, RMMedia – Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Keterlibatan Anas dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat tersebut terungkap setelah mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin mulai membongkar kasus tersebut pada 2011.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hingga akhirnya Anas pun ditahan KPK pada 10 Januari 2014. Vonis Anas saat itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dirinya dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
BACA JUGA: Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Artis Angelina Sondakh Ikut Menjemput
“Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/09/2014).
Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Meskipun pada tingkat banding Anas Urbaningrum divonis lebih ringan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.
Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015. Bukannya bertambah ringan, hukumannya justru menjadi lebih berat. MA saat itu menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Upayanya tersebut pun berhasil. Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta.
YOUTUBE: PARTAI NASDEM TARGET RAIH 7 KURSI PADA PILEG 2024 DI KABUPATEN MANGGARAI
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, maka diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun. Hakim yang mengadali perkara Anas ini di antaranya Wakil Ketua MA bidang non yudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M. Askin. Putusan tersebut dijatuhkan pada 30 September 2020.