Inpres Nomor 8 Tahun 2020
Meski di tengah pandemi dan ketidakpastian penyelenggaraan Piala Dunia U-20 (FIFA saat itu belum mengumumkan kepastian jadwal ulang Piala Dunia U-20), Pemerintah Pusat menunjukkan komitmen serius terkait event tersebut.
Pada 15 September 2020, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Dalam Inpres tersebut, termaktub instruksi kepada banyak kementerian dan instansi, termasuk enam gubernur dan walikota yang wilayahnya menjadi venue Piala Dunia, termasuk Gubernur Bali dan Jawa Tengah.
Inpres itu, pada intinya, mengatur semua pihak yang disebutkan dalam Inpres tersebut untuk menyukseskan Piala Dunia U-20 sesuai peran masing-masing, Faktanya, semua gubernur dan walikota tersebut menyetujui dan mendukung Inpres tersebut.
Jokowi pada hari yang sama juga mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Keppres itu menetapkan pembentukan INAFOC atau Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Comitee.