Pembayaran Bertahap Sesuai Dana Tersedia
Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari mengatakan pembayaran dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana, dan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah.
YOUTUBE : PARTAI NASDEM TARGET RAIH 7 KURSI PADA PILEG 2024 DI KABUPATEN MANGGARAI
“Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas. Untuk manfaat klaim setelah PNM lebih dari 5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya,” kata Irvandi dalam keterangan resmi, Senin (06/03) lalu.