Lanjut Patris, “Bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang artinya bukan ada upaya privatisasi dari beberapa kelompok orang tertentu.
Lanjutnya, bahwa wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional” ungkap Patris.
Selain itu, Patris juga mendesak kepada pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar terus konsisten mengkawal kasus ini, jangan tutup mata apalagi main mata dengan pemilik hotel tersebut. PEMDA harus menyatakan sikap dengan tegas untuk memberikan sanksi sesuai SK Bupati 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaat ruang sepadan pantai.