Dari uraian tersebut, Paskalis mengatakan makna yang diatur pada pasal tersebut bisa dimengerti oleh semua orang, tidak harus Sarjana hukum atau advokat
Sebagaimana diketahui, Paslon 01, Mario Pranda-Richard Sintani telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 6 Desember 2024. Mereka menilai Pilkada di wilayah tersebut banyak ditemukan kecurangan.
Dalam permohonannya Paslon 01, memohon untuk membatalkan keputusan KPU manggarai barat,nomor 804,tahun 2024 tentang penetapan Hasil Penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tanggal 3 Desember 2024
Editor : Titin Dullah