(4 ) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
(5) Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dan Bunyi pasal 7 ayat 2 Peraturan MK No. 3 tahun 2024,:permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan hasil pemilihan oleh Termohon
Dengan mengacu pada UU tersebut, Paskalis menjelaskan, jika pengumumunan penetapan Perolehan suara hasil pemilihan oleh KPUD Mabar hari selasa tanggal 3 Desember maka, sesuai ketentuan UU maka hari terakhir untuk mendaftarkan permohonan di MK adalah kamis tanggal 5 pukul 24.00.
Kalaupun, gugatan tersebut didaftarkan pada hari kamis tanggal 5 pukul 24.00. dan MK masih terima permohon paslon 01, di tanggal 6 Desember, maka hal tersebut tetap sesuai prinsip (Azas) yang mana Pengadilan / Mahkamah konstusi tidak boleh langsung menolak permohonan saat didaftarkan , tapi melalui pemeriksaan sidang.