Keabsahan Alat Bukti Elektronik
Alasan lainnya adalah mengenai bukti elektronik yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Tim hukum MARON mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa alat bukti elektronik hanya bisa sah jika diperoleh sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU ITE, termasuk melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keabsahan bukti. Video yang menjadi dasar dugaan kampanye hitam disebutkan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materil yang diatur UU ITE.
Prematur dan Tidak Berdasar
Tim hukum MARON menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Ruteng sebagai tindakan prematur tanpa bukti yang cukup kuat dan akurat. Dalam hukum pidana, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada bukti yang jelas dan terverifikasi. “Kami yakin bahwa permohonan praperadilan ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng, sehingga status tersangka terhadap klien kami akan segera dibatalkan,” ungkap Melkhior Judiwan, SH. MH., mewakili tim hukum MARON.
Edukasi Publik, Bukan Provokasi
Tim Hukum MARON menegaskan bahwa pernyataan ini bertujuan untuk mengedukasi publik, bukan untuk memprovokasi. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang serta menyerukan kepada publik untuk mendukung langkah-langkah hukum tanpa aksi kekerasan.