“Kompolnas meminta adanya penyelidikan dengan hal tersebut apakah benar aparat yang berjaga melakukan kekerasan dalam hal ini. Jika benar ada kekerasan yang terjadi, maka dua sanksi yang bisa dikenakan, pertama pasal penganiayaan dan kedua adalah kode etik karena melakukan penganiayaan merupakan pelanggaran kode etik” ujar Indrarti sebagaimana dikutip media tirto.id
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) di Kupang, dalam pernyataan sikapnya mengutuk aksi kekerasan terhadap Jurnalis dan sejumlah warga di Poco Leok.
AMMARA mendesak, agar Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai untuk mengambil sikap tegas menindak anggota kepolisian yang terlibat.
“AMMARA juga menuntut ke kapolres manggarai dan kapolda NTT untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Masyarakat” tegas AMMARA dalam pernyataan sikapnya.
Respon Kapolres Manggarai
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh dalam sebuah komentar di group WhatsApp menggunggah 1 buah video berisi keterangan sang Jurnalis Herry Kabut dan sebuah foto yang menggambarkan sang jurnalis sedang makan.