Atas dasar itu, Aparat Hukum dalam hal ini pihak kepolisian diminta untuk melakukan proses hukum dan kode etik terhadap sejumlah oknum kepolisian yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut
“ Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik” demikian salah satu point seruan KKJ dalam release tersebut
Selain itu, KKJ juga mendesak agar “Kapolri dan Panglima TNI turun tangan untuk melakukan invistigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan”
Senada dengan KKJ, Kompolnas melalui Komisioner Poengky Indrarti mendesak Kapolda NTT untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan etik kepada oknum polisi tersebut.
Merujuk pemberitaan media tirto.id, Indrarti menyebut kekerasan dan penangkapan terhadap wartawan adalah sebuah pelanggaran Undang-Undang Kebebasan Pers. Karena, dirinya meminta harus memeriksa para Anggota Polres Manggarai yang terlibat.