Sekalipun tamparan tersebut dianggap sebagai sebuah sanksi hukum. Tamparan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada pembuktian kesalahan orang yang ditampar.
Yesus mengajarkan kita tidak boleh ada klaim secara sepihak atau semena-mena bahwa seseorang bersalah tanpa pembuktian terlebih dahulu. Apalagi kalau klaim sepihak itu dijadikan sebagai alasan menghukum orang lain.
Harus ada proses pembuktian kesalahan seseorang terlebih dahulu. Pembuktian tidak hanya dengan alat bukti yang sah, tetapi proses pembuktian juga harus fair dan objektif melalui persidangan yang terbuka untuk umum.
Alat bukti yang dibenarkan undang-undang dalam Hukum Perdata adalah surat, saksi, pengakuan, sumpah dan persangkaan (Vide Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg). Di luar HIR/RBg masih ada bukti lain: ahli dan pemeriksaan setempat.
Dalam perkara pidana, bukti-bukti yang diterima umum adalah saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (Vide Pasal 183 ayat 1 KUHAP).