Kewajiban ini membawa konsekuensi, “Actore non probante, reus est absolvitor”. Artinya, jika si penuntut, yang menunut atau yang mendalilkan tidak mampu membuktikan dalilnya, maka orang yang dituntut, dituduh atau digugat tidak perlu memberikan bukti tandingan (Henry Campbell Black, 1990:34).
Yesus hendak mengajarkan prinsip ini, “Jangan asal menuduh seseorang bersalah. Tetapi tunjukkan letak salahnya dimana”.
Jangan pula asal mendalilkan bahwa Anda mempunyai hak atas suatu barang. Tetapi Anda harus pula dapat menunjukkan alasan, dasar atau bukti adanya hak Anda tersebut.
Demikian pula sebaliknya, jika Anda membantah adanya hak orang lain atau suatu barang, maka Anda harus dapat membuktikan bantahan tersebut.
Adagium yang Yesus perkenalkan tersebut telah menginspirasi hukum Romawi. Hukum Eropa dengan sendirinya terinspirasi juga saat Eropa berada di bawah Imperium Romawi.
Salah satu negara Eropa, yaitu Belanda, ketika menjajah Indonesia selama 350 tahun, memberlakukan hukumnya di Indonesia, yang kita gunakan sampai saat ini.