Awal Mula Kasus
Sebelumnya, seperti diberitakan pada beberapa media online, Kades Tarsi diadukan oleh sejumlah penduduk yang merupakan warga Desa Lumut kepada Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng pada Senin, (17/07).
Saat mendatangi kantor wakil bupati, mereka turut didampingi oleh penasehat hukum, Asis De Ornay, SH.
Di hadapan wakil bupati, mereka berkeluh soal kepala desa yang memeras 11 orang penduduk yang akan mencalonkan diri menjadi perangkat desa.
Dalam laporannya kepada wakil, warga yang mengaku sebagai korban, menjelaskan bahwa masing-masing calon peserta wajib menyetor dana sebesar Rp2,350,000 kepada kades Tarsi. Warga tersebut mengakui bahwa uang tersebut sudah diberikan, namun tidak diterima kades.
Plasidius atau biasa dipanggil Asis, Penasehat hukum yang ikut mendampingi warga, menyampaikan bahwa pelaporan atas kasus tersebut bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sah.
Ia menjelaskan, tindakan kades itu tidak lain merupakan salah satu tindakan melanggar hukum, dimana seseorang memanfaatkan kuasa dan jabatan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kejahatan seperti ini tidak bisa ditolerir, karena itu harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib” ujar plasidius seperti dikutip okeflores, (edisi 18/7/2023)