Kedua, soal penataan Pasar Inpres dan Pasar Puni. Jika pasar Inpres menjadi salah satu sumber PAD, maka pembenahan sangat perlu dilakukan.
Intervensi Pemda kiranya dimulai dari penataan supply Chain (rantai pasok). Sumber kesemrawutan di pasar Ruteng salah satunya disebabkan oleh hal ini. Tidak ada intervensi yang ketat dari pemda Manggarai. Ikan dari labuan dan Reo, bebas masuk dan bongkar muatan di pasar Ruteng.
Demikian juga sayur dan ayam dari kota Bajawa, bebas membongkar muatan di pasar Ruteng. Akibatnya pasar menjadi macet, sampah berserakan Dimana-mana.
Dengan keadaan itu, Pemda tak punya kuasa untuk menarik retribusi. Karena itu perlu diatur lalu lintas pasokannya. Pemda Manggarai harus menyediakan tempat yang layak yang akan berfungsi sebagai terminal transit dari barang yang akan dijual dan diedarkan di pasar Inpres dan pasar puni.
Ikan dari labuan dan Reo, demikian juga sayur dan ayam dari daerah lain yang masuk ke Ruteng, harus membongkar muatannya di tempat yang sudah disediakan Pemda. Di situ, para pedang kecil di pasar berurusan dengan para distributor, dan para distributor punya kewajiban untuk membayar retribusi ke Pemda Manggarai perharinya.