Pada hari yang sama, Kejati NTT juga menggelar ekpose perkara penghentian penuntutan perkara bagi tersangka Hemsy Semuel Pisdon, yang didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemaparan kasus disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., beserta timnya. Dalam perkara ini, tersangka mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan menabrak korban hingga menyebabkan luka ringan dan sedang. Setelah kasus memasuki Tahap II, Kejaksaan Negeri Alor memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, yang berakhir dengan kesepakatan damai tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan sekadar mengakhiri perkara hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam memulihkan kembali hubungan yang telah terganggu akibat konflik. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya berbentuk hukuman, tetapi juga harus mampu membawa pemulihan sosial bagi masyarakat. Dalam kasus KDRT ini, yang terpenting adalah bagaimana suami istri dapat kembali membangun komunikasi yang sehat dan menjaga keharmonisan keluarga mereka,” ujarnya.