Selain itu, pengadu juga mengungkapkan bahwa pengumuman hasil wawancara yang awalnya dikirimkan ke grup Whatsapp PPS Kecamatan Langke Rembong ditarik kembali oleh Ketua PPK Langke Rembong.
Selanjutnya, para teradu mengirimkan kembali perbaikan pengumuman hasil seleksi tanpa mengubah nomor surat. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pengadu.
Pengadu juga menambahkan bahwa status kelulusan peserta tidak mencantumkan nilai hasil wawancara, baik dalam pengumuman maupun dalam aplikasi SIAKBA, sehingga proses seleksi wawancara dianggap tidak transparan.
Bantahan KPU
Para teradu dengan tegas membantah dalil pengadu yang mengklaim mendapat nilai tertinggi dalam seleksi wawancara. Florianus Irwan Kondo (teradu II), menjelaskan bahwa nilai total yang diperoleh pengadu adalah 230, yang menempatkannya pada urutan keempat dari delapan peserta.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam pelaksanaan pengumuman hasil penetapan hasil seleksi calon anggota PPS, teradu II menjelaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Manggarai berlandaskan kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.