“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelas Kajati NTT.
Beliau juga menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat penyelesaian hukum secara lebih efisien dan berkeadilan.
Penghentian penuntutan terhadap perkara ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga menciptakan harmoni sosial serta mencegah konflik berkepanjangan. Kejati NTT berkomitmen untuk terus menjadi pelopor dalam penerapan hukum yang humanis, berorientasi pada penyelesaian konflik, serta berbasis nilai-nilai lokal masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dengan pendekatan restorative justice, Kejati NTT berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.