Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Manggarai Barat tahun 2024 ( PHPU Bup Manggarai Barat) di Mahkamah konstitusi, Paslon 01 sebagai pemohon, melalui kuasa Hukum , Andi M Asrun memasukan dalil tersebut sebagai salah satu Permohonan kepada hakim MK.
Dalam Permohonannya, Kuasa Hukum Pemohon, menilai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat bertindak secara tidak profesional, dengan meloloskan Edistasius Endi yang merupakan mantan narapidana.
Dengan mengacu pada ketentuan undang-undang Pilkada, Pemohon beranggapan Calon Bupati Edistasius tidak memenuhi syarat administrasi, karena tidak pernah mengumumkan dirinya ke publik sebagai terpidana melalui media massa yang tercatat di dewan pers.
Karena itu, Pemohon meminta Hakim dalam sidang perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 804 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024. Serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat