Labuan Bajo, RMMedia – Pati Masang, janda di Labuan Bajo, tak berhenti berharap akan datangnya keadilan atas sengketa lahan milik mereka dengan seorang pengusaha asal Surabaya, Budiman Utomo, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia. Adapun, sengketa tersebut sedang berjalan, namun belum ada kejelasan diproses sejak dilaporkan pada Polres Manggarai Barat dua tahun silam
Keluarga Pati Masang, terus berihktiar dan panjang sabar menanti kejelasan atas laporan tersebut. Dengan berpijak pada keterangan Polres Manggarai Barat, yang mengatakan bahwa masalah tersebut “butuh waktu penyelidikan lebih panjang.”
Sengketa tanah tersebut berawal, ketika lahan seluas 5,000 meter persegi yang terletak di Pantai Pede Kecil, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, beralih kepemilikan ke Budiman Utomo. Kepemilikan lahan tersebut oleh Budiman, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Kemenangan Budiman, tidak terlepas dari kesaksian Umar Ilas Husen, selaku turut tergugat II dalam sengketa tersebut. Lewat jawaban tertulis atau eksepsi tertanggal 2 Maret 2016, Umar mengklaim bahwa Budiman memperoleh tanah tersebut dari mendiang ayahnya yang Bernama Husen dan ibunya Hawang.