Bito, yang hadir sebagai salah satu Narasumber utama, lebih jauh menjelaskan bahwa walaupun layanan dasar bagi warga penyandang Disabilitas disebutkan secara eksplisit dalam PermenDesa, namun untuk penguatan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dalam hal pengembangan wirausaha tidak disebutkan dalam PermenDesa, tetapi PemDes bisa memasukkannya ke dalam daftar kewenangan desa.
“Walaupun Penggunaan dana desa bagi Penyandang Disabilitas belum tersebutkan secara eksplisit dalam PermenDesa-PDTT No.7 Tahun 2023, maka Pemdes bisa memasukannya ke dalam kewenangan Desa” Lanjut Bito
Solidaritas dan Bela Rasa Bagi Penyandang Disabilitas
Lebih lanjut, Bito dalam paparannya menekan perlu ada sikap solidaritas dan bela rasa bagi Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan Pembangunan desa yang akan dikelola secara inklusif.
Upaya tersebut mutlak perlu dilakukan, mengingat adanya unsur kesetaraan antar sesama warga desa yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum dan Pemerintah
“ Harus bangun dan perkuat rasa solidaritas sosial atau persaudaraan sosial antar warga desa. Semua warga desa punya hak yang sama termasuk Penyandang Disabilitas. Selalin itu, Mereka (Penyandang Disabilitas ) Perlu diajak untuk terlibat/ berpartisipasi aktif membangun kemajuan desa” lanjutnya