Aspek hukum Pendidikan Inklusif
Mengingat kesetaraan Pendidikan merupakan hak semua anak bangsa yang dijamin oleh pemerintah maka penghormatan terhadap hak mereka adalah aspek penting dalam perencanaan Pembangunan nasional.
Komitmen pemerintah terhadap kesetaraan Pendidikan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
Dalam peraturan itu, tersusun Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD). RIPD menjadikan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lebih terarah melalui tujuh sasaran strategis yang ingin dicapai untuk memastikan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas membutuhkan realisasi dari kebijakan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan inklusi sebagai bentuk layanan publik yang merata serta penghapusan terhadap stratifikasi dan eksklusif sosial
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Pada tataran daerah tentu Peraturan Pemerintah itu jadi rujukan dan payung hukum untuk menciptakan peraturan daerah sebagai turunannya