Bawaslu Manggarai Akan Tertibkan Alat Peraga
Pada masa jeda pasca penetapan DCT, Bawaslu hanya memperbolehkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur parpol, calon legislatif, dan anggota parpol yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Itu pun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada jajaran pengawas minimal sehari sebelum kegiatan,” ujarnya.
Pada masa kampanye, Bawaslu memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye, terhitung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” jelas Ketua Bawaslu tersebut.
Bawaslu Manggarai mengimbau partai politik untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap jadwal kampanye dapat berdampak pada proses pemilu yang tidak demokratis dan tidak fair.
Bawaslu Manggarai berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh partai politik peserta pemilu 2024. Dengan mematuhi jadwal kampanye, maka proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.