Di era digital, membeli kosmetik melalui platform online semakin populer, tetapi ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan agar konsumen tetap aman dan terhindar dari produk kosmetik ilegal atau berbahaya. Imanulkhan STP, M.Sc. (Kepala Loka POM di Kabupaten Manggarai Barat), menjelaskan keamanan produk yang digunakan harus tetap menjadi prioritas utama. Berikut beberapa kiat yang disarankan oleh BPOM: Informasi yang wajib dicantumkan pada kosmetika, diantaranya:
- Nama kosmetika
- Kemanfaatan atau kegunaan
- Nama dan alamat lengkap pemilik nomor notifikasi
- Ukuran, isi, atau berat bersih
- Nomor notifikasi (dari Badan POM)
- 2 D barcode
- Komposisi
- Cara penggunaan
- Peringatan dan/atau perhatian
- Tanggal kedaluwarsa
- Negara produsen
- Nomor batch
Kosmetika dikatakan berbahaya bagi Kesehatan apabila kosmetika yang digunakan oleh masyarakat mengandung bahan-bahan yang menurut Peraturan Kepala Badan POM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Lampiran V, dilarang dan tidak boleh digunakan dalam kosmetika:
- Logam Berat
- Merkuri
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Dalam kosmetik ada dalam dua bentuk: anorganik dan organik. Merkuri anorganik digunakan dalam sabun dan krim pencerah kulit. Senyawa merkuri organik digunakan sebagai pengawet kosmetik dalam riasan mata, produk pembersih dan maskara.