Adapun terkait pungli yang dituduhkan kepada Kades Lumut, dirinya sejak awal mengakui tidak pernah memberikan perintah. Namun, jika itu terbukti dilakukan, itu merupakan inisiatif dan niat dari Kades yang bersangkutan.
Karenanya, Darman mempersilakan siapa pun yang berkepentingan untuk melakukan pengecekan langsung kepada yang bersangkutan.
“Tuduhan terkait pungutan kepada calon perangkat desa, silahkan hubungi kades yg bersangkutan, karena saya tdk pernah memerintahkan hal tersebut,” tutupnya.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, seperti diberitakan media ini edisi 22 Juli 2023, Kades Tarsi diadukan oleh sejumlah penduduk yang merupakan warga Desa Lumut kepada Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng pada Senin (17/07).
Dalam aduannya, perwakilan warga, Wilfridus Rudini menuduh Kades Tarsi melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masing masing peserta calon perangkat desa sebesar Rp 2,350,000.
Selain itu, Wilfridus mengklaim ada kecurangan dalam proses seleksi, dimana salah satu peserta berinisial MJ yang lulus dan kini sudah dilantik diduga menggunakan ijazah palsu.