Manggarai, RMMedia – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkior Nurdin angkat bicara soal polemik pengangkatan perangkat desa di Desa Lumut, Kec Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.
Melalui pesan singkat whatsapp kepada Radio Manggarai pada Rabu (16/8), Melki mengatakan bahwa semua tahapan atau proses pengangkatan tersebut tidak ada masalah dan sesuai prosedur.
“Iya, semua tahapan atau prosedur tidak ada masalah,“ tuturnya. “Waktu sanggah disiapkan untuk pihak yang mempersoalkan pengangkatan itu namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan dari pihak yang kontra dengan pengangkatan itu.”
Terkait ijazah palsu sebagaimana yang dipersoalkan, dirinya menyerahkan hal itu pada panitia tingkat kecamatan untuk menjelaskannya. Panitia kecamatan menurutnya yang berwenang untuk menjalankan tugas menyaring semua persyaratan peserta, sedangkan panitia tingkat desa bertugas menjaring calon peserta.
Sedangkan pihaknya hanya memayungi proses itu dengan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).