Rancangan Undang-Undang Kesehatan
Sementara itu, materi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang rencananya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang justru tidak ada dalam agenda rapat kali ini.
Hasil rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah soal RUU Kesehatan pada Senin (19/6) sepakat pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan ke tingkat dua. Tujuh dari sembilan fraksi parpol di DPR setuju. Sementara dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan disahkan jadi Undang-Undang.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan partainya tak sepakat lantaran RUU Kesehatan menurutnya masih memiliki sejumlah persoalan mendasar.
“Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” ujar Aliyah.
Aliyah juga menyoroti kehadiran dokter asing dan diaspora yang diharpkan tunduk pada aturan yang ada. Ia juga menilai RUU ini kurang memberikan ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru.
Senada, Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani juga menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu cepat sehingga kurang menyerap banyak masukan dari masyarakat. Ia tak ingin nasib calon beleid ini akan berakhir seperti UU Cipta Kerja yang sebelumnya menimbulkan polemik.
“Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” kata Netty.