Nasional, RMMedia – Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan ini memungkinkan pihak manapun, termasuk asing untuk mengeruk pasir hasil sedimentasi di perairan Indonesia.
Perizinan kembali ekspor pasir laut ini mengakhiri Kemenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang diteken Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Rini Soemarno.
Saat itu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno memberlakukan aturan penghentian ekspor pasir laut sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dalam pasal 6 beleid peraturan pemerintah baru tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Sarana yang bisa digunakan untuk melakukan melakukan pembersihan sedimen tersebut adalah kapal isap, yang diutamakan berbendera Indonesia.
Nantinya, pasir laut yang diatur melalui PP tersebut dimanfaatkan untuk tujuan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor. Ekspor tersebut boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pasal 9.
Jika tidak ada perusahaan Indonesia yang bersedia, Jokowi mempersilahkan kapal asing untuk mengambil pasir sedimentasi tersebut.