Negara Rugi Rp8 Triliun
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo mencapai Rp8 Triliun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/05) lalu.
Yusuf merinci kerugian tersebut berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
BACA JUGA: Meta Rilis Fitur Chat Lock untuk Whatsapp, Bisa Kunci Pesan Rahasia
Yusuf lebih lanjut menjelaskan BPKP telah diminta melakukan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sejak Oktober 2022 oleh kejaksaan Agung.
Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.
BPKP melakukan audit mulai dari melakukan analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di sejumlah lokasi.
BPKP juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara.