Menteri Pigai, menggambarkan moment itu, sebagai perjumpaan kemanusiaan. Sebelum perjumpaan itu, Pigai berjuang mengkampanyekan penolakan hukuman mati secara masif melalui berbagai forum diskusi resmi dan terlibat dalam serangkaian aksi unjuk rasa.
Kehadiran Pigai di rumah tahanan, bagi Mary adalah energi kekuatan yang mampu menghalau ketakutan menghadap malaikat maut. Raut wajahnya sumringah, dengan senyum yang terus mengembang.
Sebaliknya, bagi Pigai, Perjumpaan itu adalah bagian dari perjuangan atas nama kemanusiaan. 10 tahun berlalu, dan ternyata perjumpaan itu menjadi kontribusi kecil atas nasib baik yang diterima Mary Jane yang sudah berpulang ke negara asalnya.
“10 Tahun lalu, Sewaktu Saya masih Aktivis Kemanusiaan, Saya berjuang untuk anda menentang hukuman mati. 10 tahun kemudian, Saya menjadi Pembantu Presiden yang humanis sebagai Menteri Hak Asasi Manusia, Selamat jalan Mary Jane Veloso, Jangan Lupa Indonesia. Tuhan Yesus Memberkatimu” tulis Pigai dalam unggahannya
Mary Jane, divonis hukuman mati dari pengadilan Negeri Sleman, Jogjakarta Pada tahun 2010, karena dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.