Laporan Marsel Ahang kepada Bawaslu mengklaim bahwa pernyataan Maksimus masuk dalam kategori kampanye hitam. Sebagai orang yang pernah berurusan dengan proses politik dan hukum, saya menilai bahwa pelaporan semacam ini harus diperiksa dengan hati-hati dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap kritik tajam adalah fitnah.
Kritik Adalah Hak dalam Demokrasi
Kritik terhadap petahana dalam konteks pemilu adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan. Saya menyayangkan laporan Marsel Ahang yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa kritik Maksimus merupakan kampanye hitam. Narasi yang sampaikan Maksimus Ngkeros hanya sebuah argumentasi dan kritikan Objektif berbasis data yang menguraikan bagaimana situasi dan kondisi pelayanan dasar kepemerintahan yang kurang menyentuh pada aspek standar. Sehingga agaknya tak berlebihan bila Maksimus Ngkeros meng-elaborasikan sebagai suatu perusakan hakekat sendi dasar Political will seorang Bupati kepada rakyatnya.
Akhirnya, ruang demokrasi harus tetap terbuka untuk kritik yang berbasis data, dan proses hukum seperti yang sedang dilakukan oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus berjalan adil.