Peserta yang lulus tersebut menurut Rudi, hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun dalam proses pencalonan dirinya menggunakan ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Ada yang tidak tamat SMA. Pertanyaan kami adalah bagaimana bisa beberapa pelamar yang tidak tamat SMP dan SMA itu bisa lolos seleksi berkas? Dari mana mereka mendapatkan ijazah SMA,” beber Rudini.
Bantahan Kepala Desa Lumut
Terhadap tuduhan tersebut, Kepala Desa Lumut Tarsisius Tening, SS sudah memberikan bantahanya.
Terkait pungutan liar (Pungli), Tarsi mengatakan hal merupakan pernyataan hoaks.
“Tidak benar tuduhan itu, semua itu hoaks,” ujarnya singkat.
Soal Ijasah palsu sebagaimana yang dituduhkan dirinya menyarankan untuk bertanya langsung ke panitia penerimaan perangkat desa yang bertanggung jawab atas penerimaan berkas lamaran.
“Silahkan nanti dicek saja pak. Setahu saya itu ijazah Paket B dan C. Silahkan cek ke panitia saja karena yang menerima berkas itu panitia,” jelas Kades Tarsi seperti dikutip kompas86.id
YOUTUBE: ATRAKSI FORMASI BENDERA SEMAPHORE DENGAN LAGU ROKATENDA