Pengukuran Tanah Oleh Pihak BPN Wajar, Karena Para Pemilik Tanah Sudah Setuju
Bupati Herybertus G L Nabit juga menjelaskan sosialisasi yang dilaksanakan menghadiran pihak lain terutama akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
”Semua berjalan baik dan semua bisa diterima. Adalah hal biasa jika dalam sosialisasi atau pasca sosialisasi ada pihak yang menerima maupun yang menolak. Tetapi saya ingin kita punya pemahaman bersama untuk menghindari anggapan bahwa pemerintah tidak pernah mengundang pihak-pihak yang tidak setuju, tidak. Kita undang semua pihak, walaupun ada kebiasan ketika pihak yang tidak setuju dia lempar pertanyaan namun ketika dijawab dia akan meninggalkan forum itu juga biasa. Sampai kapanpun sosialisasi tidak akan terlalu efektif, kerena orang yang tidak setuju tidak akan bertahan dalam satu ruangan dengan orang yang setuju.
Herry menjelaskan pemerintah sejak awal telah mewaspadai adanya gesekan. Itulah mengapa beberapa bulan lalu Pemda memutuskan turun ke bawah yang berujung pada aksi pengusiran, yang menurutnya tidak menjadi masalah.
“Bagi kami yang penting bahwa letupan itu keluar agar kita tahu bagaimana menghadapi, daripada semua berjalan di bawah tanah dan suatu saat menjadi besar dan kita tidak tahu cara mengatasinya. Berikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan seluruh jajarannya untuk tetap membuka komunikasi dengan semua pihak. Bahwa di lapangan tengah dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN itu adalah sesuatu yang wajar karena para pemilik tanah sudah menyetujuinya, Saya bukan berbicara kontra dan pro tetapi bicara tentang pemilik tanah dan bukan pemilik tanah. Setelah semua beres baru kita bicara oprasional dan tentang dampak disitulah kita akan libatkan pihak-pihak yang terdampak,” jelas Bupati Manggarai itu.
YOUTUBE: AGAS ANDREAS ” FESTIVAL KOPI LEMBAH COLOL SARANA TUKAR INFORMASI TENTANG KOPI BAGI PARA PECINTANYA”
Atas SK terkait penetapan lokasi yang telah ditandatangani, pihaknya menjelaskan jika hal tersebut dilakukan karena seluruh tahapan dan prosedur yang berlaku telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Pihaknya juga menyayangkan adanya anggapan pemerintah daerah telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat setempat, dimana tindakan kesewenang-wenangan berupa tindakan melanggar hukum dan tanpa dasar yang telah diatur dalam Undang-Undang Admintrasi Pemerintah Tahun 2014 tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.