Sidang Dewan Pengawas dan Sanksi Etik yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, pegawai KPK tersebut dikenai sanksi pelanggaran kode etik sesuai dengan putusan Dewas KPK pada tanggal 12 April 2023. Sanksi yang diberikan adalah permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Lebih lanjut, terungkap bahwa laporan mengenai kasus asusila ini juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar senilai Rp 4 miliar di Rutan KPK. Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa kasus pungli ini terungkap setelah laporan mengenai kasus tindakan tidak senonoh tersebut.
YOUTUBE: Sukses Tekan prevalensi Stunting menjadi Nomor 2 di NTT.Sekda Matim sampaikan kunci sukses.