Duduk Persoalan
Sebagaimana dalam pemberitaan media Infopertama.com, Yayasan Sukma atau Yapersukma telah melakukan kebohongan kepada guru komite pada semua sekolah swasta dibawah naungannya dengan SK guru yang diterbitkannya.
Dalam SK yang diterbitkannya, setiap guru komite mendapatkan honor sebesar 900,000 rupiah per bulan dan beban keuangan akibat dari SK tersebut dibebankan kepada mata anggaran Yapersukma.
Namun dalam kenyataannya honor guru tersebut justru bersumber dari Dana BOS.
“Angka dalam SK (besaran gaji) itu sesuai dengan besaran gaji yang kami terima dari dana BOS, kami tidak pernah dapatkan gaji dari yayasan,” ungkap seorang guru komite yang tidak mau disebut namanya sebagaimana dikutip media infopertama.com pada Selasa (06/06).
Berdasarkan data yang yang diperoleh RMMedia per Februari 2022, sebanyak 83 SDK dengan total 17,721 siswa yang tersebar di seluruh Kabupaten Manggarai.
Jika dihitung dengan besarnya pungutan per siswa disetiap sekolah maka penerimaan Yapersukma perbulan senilai Rp32,442,000 atau setahun sejumlah Rp425,304.000.