Terdakwa Gregorius yang merupakan pemilik lahan Terminal Kembur didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tertulis pada point pertimbangan Majelis Hakim pengadilan yang menjadi dasar putusan terhadap terdakwa.
Dalam poin pertimbangan Hakim, Terdakwa Gregorius dianggap telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena menjual tanah tanpa alas hak yang sah dan telah menerima pembayaran pembelian tanah tersebut.
Dalam penilaian Hakim perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam dakwaan Primair yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Perbuatan Terdakwa menjual tanah tanpa alas hak yang sah dan telah menerima pembayaran pembelian tanah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022,” demikian salah satu point pertimbangan hakim dalam putusannya.