Kupang, RMMedia – Proses penyusunan dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis (IG) tenun ikat di 8 kabupaten di NTT menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Hal ini diketahui setelah Tim Ahli IG mendampingi secara langsung melalui kegiatan Geographical Indication Drafting Camp (GIDC), yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham NTT.
GIDC yang intensif dimulai pada Senin (22/05) resmi berakhir pada Jumat (26/05). Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li mengatakan DJKI menunjuk 2 orang Tim Ahli IG dan Tim dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menawarkan bantuan teknis dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen deskripsi IG tenun ikat.
“Setelah dilakukan pendampingan langsung oleh Tim Ahli IG, progres penyusunan dokumen deskripsi sudah bagus pada 8 kabupaten. Hanya tinggal beberapa catatan saja yang harus dilengkapi oleh tim penyusun,” ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) NTT.
Alami Kesulitan
Erni lebih lanjut mengatakan bahwa sejatinya 14 kabupaten di NTT mengajukan 15 permohonan IG tenun ikat sejak 2019 hingga 2021. Dan dalam prosesnya, setiap kabupaten menghadapi masalah yang sama, yaitu kesulitan menyelesaikan dokumen deskripsi, yang merupakan syarat untuk mengajukan permohonan IG.
“Kesulitan yang dihadapi oleh MPIG (Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis) di dalam menyusun dokumen deskripsi terkait dengan beberapa hal yang harus diinformasikan di dalam dokumen tersebut. Hal ini juga yang mendasari dilaksanakannya kegiatan GIDC,” paparnya.
Selain itu, lanjut Erni, GIDC merupakan bagian dari upaya percepatan pelindungan kekayaan intelektual komunal yakni IG di Provinsi NTT khususnya tenun ikat. Pelindungan IG antara lain bertujuan untuk menjaga kualitas produk khas wilayah sekaligus kelestariannya, memperkuat kelembagaan masyarakat penghasil produk khas wilayah tersebut, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi pelaku usaha produk khas wilayah.